Berizin Tinggal Tetap, WNA Berusia 17 Tahun Wajib Miliki E-KTP

Felldy Aslya Utama
Antara
Ilustrasi, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). (SINDOphoto).

JAKARTA, iNews.id - Sejak 2014 Warga Negara Asing (WNA) wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) jika telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berusia lebih dari 17 tahun.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA.

"Sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki e-KTP," ujar Zudan, Jakarta, Rabu (27/2/2019).

Pernyataan ini disampaikan Zudan terkait ditemukannya e-KTP milik WNA di Cianjur, Jawa Barat. "Jadi, bukannya e-KTP itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun," katanya.

Menurutnya, mudah untuk membedakan e-KTP asli atau palsu karena bisa dilacak dalam database kependudukan. "Bisa dilacak dengan card reader alat pembaca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti keluar data KTP-nya asli atau palsu," ucapnya.

Meskipun WNA memiliki e-KTP, namun tidak bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu. Syarat untuk bisa memilih harus WNI. Di dalam kolom keterangan e-KTP milik WNA tertulis jelas asal kewarganegaraannya.

Misalnya, warga negara dari Malaysia, China atau Arab Saudi. "Jadi, seluruh WNA yang ada di Indonesia tidak memiliki hak politik untuk memilih atau pun dipilih," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Kemlu Pulangkan 9 WNI dari Kamboja, 7 Korban Online Scam

Internasional
1 hari lalu

Rusia, China, dan Amerika Berlomba Pergi ke Bulan, Apa yang Dicari?

Internasional
1 hari lalu

Wow, Rusia Akan Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Bulan

Internasional
2 hari lalu

Trump Sebut Libur Natalnya Terganggu Konflik Ukraina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal