Berkas Perkara AG Ternyata sudah Masuk Kejati DKI

Ari Sandita Murti
Mario Dandy dan AG (dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara AG terkait penganiayaan Cristalino David Ozora ternyata telah masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hal itu diungkapkan Kepala Kejati DKI Jakarta, Reda Manthovani.

"Untuk A sudah masuk berkas perkaranya ke kami dan sedang kami teliti, dan kami pelajari bagaimana unsur-unsurnya sehingga memenuhi unsur pasal terkait penganiayaan berat," kata Reda, Kamis (16/3/2023).

Berkas AG lebih dahulu masuk lantaran pelaku merupakan anak di bawah umur. Proses di Kejaksaan juga bisa lebih cepat.

"Berkas itu nanti yang jelas nggak begitu makan waktu. Anak-anak itu 7 hari untuk berkas penelitiannya, kalau yang dewasa 14 hari," ujar Reda.

Reda memperkirakan berkas AG bisa dinyatakan lengkap atau pelimpahan tahap dua paling cepat akhir Maret 2023 ini.

"Kalau diperkirakan ini tahap duanya bulan akhir Maret atau awal April sudah bisa. Mudah-mudahkan kita percepat karena ini masalah anak, pelakunya dalam hal ini anak," katanya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kasus Anggota Densus 88 Diduga Diculik atas Perintah Pengusaha Naik ke Penyidikan

Megapolitan
6 bulan lalu

Pramono Konsultasi dengan Kejati DKI dan Adhi Karya terkait Pembongkaran Tiang Monorel Mangkrak

Megapolitan
11 bulan lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Ditahan buntut Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran

Megapolitan
11 bulan lalu

Kadisbud DKI Iwan Henry Jadi Tersangka Korupsi, Modusnya Bikin SPJ Fiktif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal