JAKARTA, iNews.id - Kubu Roy Suryo merespons pengembalian berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka menilai, pengembalian berkas itu pertanda bahwa penyidik belum memenuhi syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Hal itu disampaikan kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya. Dia mengaku mendengar informasi bahwa berkas perkara tahap I dikembalikan oleh jaksa.
"Kalau memang pada akhirnya dikembalikan, ya berarti memang dari awal, ini kalau dikembalikan ya Mas Roy ya, berarti memang dari awal berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi semua persyaratan. Berarti semua berkas perkara yang dikirimkan itu belum memenuhi persyaratan yang diatur dalam KUHAP," kata Gafur, Senin (2/2/2026).
Gafur menegaskan, pengembalian berkas perkara ini menjadi satu keuntungan bagi tersangka Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. Apalagi, masih ada pemeriksaan terhadap ahli yang meringankan tersangka.
"Bahwa dengan pemeriksaan ahli hari ini berarti kami akan melengkapi semua materi yang akan menjadi alat bukti kami ketika perkara ini naik dalam tahap proses hukum berikutnya," ujar dia.