JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas kasus Setya Novanto terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sudah lengkap. Kendati demikian, KPK masih melakukan verifikasi ulang untuk menguatkan berkas tersebut sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya juga masih menganalisis soal pemeriksaan saksi tambahan. Selain itu, mengkaji sejumlah bukti untuk dicocokkan antara satu dengan lainnya.
"Belum ada pelimpahan," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/12/2017).
Dia menambahkan, KPK juga mencermati keterangan Andi Agustinus atau Andi Narogong saat bersaksi di Pengadilan Tipikor. "Kekuatan pembuktian kan terletak pada kesesuaian bukti," kata Febri.
Dalam persidangan tersebut, Andi Narogong mengakui bahwa kunci kemenangan proyek lelang e-KTP ada di tangan mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman dan adik mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia. Sedangkan peran Setya Novanto membantu melancarkan proses penganggaran proyek.
Sebagai informasi, sejumlah jajaran tinggi KPK telah menyatakan bahwa berkas penyidikan sudah selesai. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Basaria Panjaitan kompak menyatakan hal tersebut.
"Saya bilang dari awal kita sudah selesai. Tinggal merapi-rapikan saja," ucap Saut pada Jumat, 1 Desember 2017. "Berkas penyidikan sudah lengkap. Kami siap 100 persen," tambah Basaria, Rabu, 29 November 2017.