Besok PPKM Mikro Berlaku Seluruh Provinsi, Satgas : Optimalkan dan Intensifkan Peran Posko

Binti Mufarida
Kepala BNPB Letjen TNI Ganip Warsito meninjau Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran. (Foto dok BNPB).

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro akan diberlakukan seluruh provinsi mulai 1 sampai 14 Juni 2021. Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito pun meminta agar PPKM mikro dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Saya informasikan bahwa perpanjangan PPKM mikro 1 sampai dengan 14 Juni 2021 agar dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Berpedoman pada instruksi Mendagri Nomor 12 tahun 2021 yang sudah diterbitkan dan berlaku efektif 1 Juni 2021,” katanya pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (31/5/2021).

Ganip pun meminta kepada Satgas di daerah betul-betul memahami instruksi terkait pelaksanaan PPKM mikro dan diimplementasikan di lapangan.  

“Saya meminta kepada Satgas, betul-betul pahami instruksi itu kemudian diimplementasikan di lapangan. Mungkin sebagai evaluasi kelemahan kita pada tataran, mungkin kita terlalu toleransi atau tidak kurang paham dan sebagainya. Ini bisa nanti berpedoman terhadap kajian ataupun penyampaian yang disampaikan,” tegasnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya

Health
1 bulan lalu

Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!

Mobil
1 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Insentif Otomotif, Skema Mirip saat Covid-19

Nasional
2 bulan lalu

Kasus Covid-19 Naik Lagi di Indonesia, Anak-Anak Paling Rentan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal