BGN Sebut Jumlah Motor Listrik untuk Kepala SPPG Bukan 70.000 Unit, Hanya 25.000

Tim iNews.id
Kepala BGN Dadan Hindayana (dok. BGN)

JAKARTA, iNews.id - Kepala BGN Dadan Hindayana menyatakan jumlah motor listrik yang viral di media sosial bukan 70.000 unit, melainkan 21.801 unit. Motor tersebut akan diberikan kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Informasi 70.000 unit itu tidak benar. Realisasi total motor listrik sebanyak 21.801 unit dari 25.000 unit yang dipesan di tahun 2025," ucap Dadan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan pengadaan motor tersebut merupakan bagian dari perencanaan anggaran tahun 2025. Namun, saat ini motor belum didistribusikan karena masih harus melalui proses administrasi sebagai Barang Milik Negara (BMN) sebelum dapat digunakan.

"Motor tersebut belum dibagikan. Setelah seluruhnya lengkap, akan dicatat terlebih dahulu sebagai BMN sebelum didistribusikan," kata Dadan.

Dadan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta dapat memahami bahwa pengadaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, viral video memperlihatkan ribuan motor berlogo BGN diantar menggunakan truk. Dalam video dinarasikan bahwa jumlah motor tersebut mencapai 70.000 unit.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 jam lalu

Mengejutkan! Syahrini Ternyata Pernah Keguguran Anak Kembar

7 jam lalu

Pesan Haru Desta untuk Vincent Rompies Usai Tinggalkan Vindes, Bikin Hati Tersentuh

7 jam lalu

BGN Kawal 80 Siswa yang Masih Dirawat di Sidoarjo usai Insiden Keracunan

22 jam lalu

BGN Setop SPPG di Sidoarjo Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG: Kategori Berat!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal