Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 10,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa

riana rizkia
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa. (Foto: Riana)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun. Majelis hakim menilai Bharada E layak menjadi justice collaborator.

"Kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan saksi dan pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Alimin, Rabu.

Bharada E juga akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun enam bulan usai vonis itu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Usai vonis itu, suasana sidang berubah ramai. Pengunjung berteriak gembira menyambut vonis yang sangat rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun.

Bhadara E juga langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang sidang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

Gegara Kondom Nyangkut, Pria di Jaksel Dikeroyok 7 Orang

Megapolitan
21 hari lalu

Banjir Kemang Sudah Mengganggu, Ini Upaya Gubernur Pramono

Megapolitan
22 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang Dekat Bundaran Senayan Timpa Mobil yang Melintas

Megapolitan
24 hari lalu

Banjir di Pondok Karya Jaksel, Kendaraan Tak Bisa Melintas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal