Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 10,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa

riana rizkia
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa. (Foto: Riana)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun. Majelis hakim menilai Bharada E layak menjadi justice collaborator.

"Kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan saksi dan pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Alimin, Rabu.

Bharada E juga akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun enam bulan usai vonis itu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Usai vonis itu, suasana sidang berubah ramai. Pengunjung berteriak gembira menyambut vonis yang sangat rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun.

Bhadara E juga langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang sidang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
11 jam lalu

Pramono Resmikan Wajah Baru M Bloc: Tua-Muda Boleh Berkolaborasi di Tempat Ini

Megapolitan
7 hari lalu

Kronologi Pria Bakar Rumah Mantan Pacar di Jagakarsa, Kesal 8 Bulan Pacaran Tiba-tiba Diputusin

Megapolitan
7 hari lalu

Heboh Keributan di Warung Epy Kusnandar, Ternyata Bukan karena Pungli

Megapolitan
10 hari lalu

Pramono bakal Bangun Hunian Mixed Use di Jaksel, Blok M Jadi Calon Lokasi Proyek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal