Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 10,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa

riana rizkia
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa. (Foto: Riana)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun. Majelis hakim menilai Bharada E layak menjadi justice collaborator.

"Kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan saksi dan pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Alimin, Rabu.

Bharada E juga akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun enam bulan usai vonis itu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Usai vonis itu, suasana sidang berubah ramai. Pengunjung berteriak gembira menyambut vonis yang sangat rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun.

Bhadara E juga langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang sidang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
13 hari lalu

Razia Ramadan, Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras Ilegal di Jaksel

Megapolitan
14 hari lalu

Ngeri! Pohon Tumbang gegara Hujan Angin di Jaksel, Pemotor Tewas

Megapolitan
17 hari lalu

Lagi! Bayi Dibuang di Jaksel, Ditemukan di Depan Gerbang SD

Megapolitan
17 hari lalu

Surat Kakak Tinggalkan Adik Bayi di Pejaten: Tolong Dirawat, Ibu Saya Meninggal Melahirkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal