Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah 10,5 Tahun dari Tuntutan Jaksa

riana rizkia
Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa. (Foto: Riana)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan jaksa.

Jaksa sebelumnya menuntut Bharada E 12 tahun. Majelis hakim menilai Bharada E layak menjadi justice collaborator.

"Kejujuran dan keteguhan terdakwa dengan berbagai resiko, layak terdakwa ditetapkan saksi dan pelaku yang bekerja sama," kata Hakim Alimin, Rabu.

Bharada E juga akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun enam bulan usai vonis itu. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

Usai vonis itu, suasana sidang berubah ramai. Pengunjung berteriak gembira menyambut vonis yang sangat rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun.

Bhadara E juga langsung dibawa oleh petugas LPSK keluar dari ruang sidang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Terungkap! Tembok Jebol Jadi Salah Satu Penyebab Banjir di Pasar Cipulir

Megapolitan
13 hari lalu

Curhat Driver Ojol di Jaksel, Tak Bisa Narik Penumpang Imbas Banjir

Megapolitan
13 hari lalu

Pondok Karya Jaksel Masih Dikepung Banjir, Warga Naik Perahu Karet Keluar Kompleks

Megapolitan
13 hari lalu

Diterjang Banjir, Akses Jalan Kemang Utara Jaksel Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal