JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pentingnya pembenahan sistem pelaporan keuangan partai politik (parpol) sebagai langkah mencegah aliran uang tak sah dalam kontestasi politik. Dorongan ini menguat setelah KPK mengungkap kasus Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya yang menerima suap untuk melunasi biaya kampanye.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menilai, kasus tersebut mencerminkan masih mahalnya biaya politik di Indonesia. Kondisi ini membuat kepala daerah terpilih menanggung beban besar untuk mengembalikan modal, diperparah dengan lemahnya akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan parpol.
"KPK mendorong pentingnya standardisasi dan sistem pelaporan keuangan partai politik, agar mampu mencegah adanya aliran uang yang tidak sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (14/12/2025).
Selain soal pembiayaan, KPK juga menyoroti persoalan mendasar dalam tubuh parpol, khususnya integrasi rekrutmen dan kaderisasi. Menurut Budi, lemahnya sistem tersebut memicu praktik mahar politik serta membatasi kesempatan kader yang tidak memiliki kekuatan finansial besar.
"Permasalahan mendasar lainnya adalah lemahnya integrasi rekrutmen dengan kaderisasi yang memicu adanya mahar politik, tingginya kader yang berpindah-pindah antar-parpol, serta kandidasi hanya berdasarkan kekuatan finansial dan popularitas," kata dia.