BPOM: Produsen Tak Perlu Hapus Kata Susu pada Kemasan SKM

Antara
Ilustrasi susu kental manis (SKM). (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id – Solusi terkait kisruh produk susu kental manis (SKM) akhirnya terjawab. Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito mengatakan, para produsen tak perlu menghapus kata susu pada kemasan produk SKM.

Selain itu, kata dia, tidak perlu ada penarikan produk SKM karena walau bagaimanapun jenis pelengkap makanan itu aman dikonsumsi. “Tidak perlu ada yang ditarik,” ujar Penny di Jakarta, Senin (9/7/2018).

Menurut dia, kesalahanpahaman sebagian masyarakat selama ini adalah SKM dianggap memiliki kandungan gizi yang setara dengan produk susu, seperti halnya susu bubuk. Padahal, kandungan susu dalam SKM sangat sedikit sehingga tidak bisa dijadikan sebagai pilihan alternatif produk susu. SKM hanya menjadi makanan pelengkap saja.


Di sebagian kalangan lain, kata Penny, SKM bahkan dijadikan produk pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi susu. Dalam konteks tersebut, dia menyoroti sejumlah iklan atau reklame yang seolah-olah mencitrakan SKM memiliki kandungan gizi tinggi setara susu. Dia khawatir jika SKM dicitrakan seperti itu, masyarakat malah menjadikan produk tersebut sebagai pengganti susu bahkan air susu ibu (ASI).

“Sekarang, guna meluruskan informasi ke depan, tidak ada lagi iklan yang salah memberikan persepsi dan edukasi pada masyarakat,” kata dia mengingatkan.

Sementara, Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM, Tetty Helfery Sihombing menuturkan, SKM sejatinya adalah produk susu yang dipekatkan. SKM dapat dibuat dengan cara mengolah susu bubuk kemudian mencampurkannya dengan gula.

Karena itu, dia mengajak masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli, termasuk membaca kandungan yang tertera pada kemasan SKM.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
19 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

23 hari lalu

Terapi Sel Imun Jadi Harapan Baru Lawan Kanker, Begini Cara Kerjanya

23 hari lalu

CRISPR Bukan Lagi Sekadar Eksperimen, Teknologi Edit Gen Kini Masuk Dunia Pengobatan

27 hari lalu

Klinik Tak Boleh Sembarangan Terapi Stem Cell, BPOM: Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar Mengintai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal