Breaking News: AKP Dadang Iskandar Diberhentikan Tidak Hormat

riana rizkia
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tersangka pembunuhan AKP Ryanto Ulil. (Foto: MPI/Rus Akbar)

JAKARTA, iNews.id - Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar diberhentikan dengan tidak hormat dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKP Dadang terbukti melakukan perbuatan tercela membunuh Kasatreskrim Polres Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho di Gedung Div Propam Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Putusan sidang ini akan memiliki kekuatan hukum tetap. Sebab, Dadang tidak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Buletin
29 menit lalu

Indonesia Serius Bangun Kampung Haji di Makkah, Sudah Beli Hotel dan Lahan 5 Hektar Dekat Masjidil Haram

Buletin
8 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
8 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
10 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal