JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) menerima Surat Presiden (Surpres) terkait permohonan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri. Komisi III DPR kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri usulan Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu diketahui dalam Rapat Pleno Komisi III DPR terkait uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
"Pimpinan DPR mendapatkan surat dari Presiden dan Ketua DPR, Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat memimpin rapat.
Habiburokhman mengatakan, Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah membahas surat tersebut. Hasilnya, Komisi III DPR ditugaskan untuk melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Kapolri, Komjen Suyudi Ario Seto.
"Sesuai dengan baru saja tadi digelar rapat Badan Musyawarah. DPR ini hari ini tanggal 30 tadi tadi menugaskan Komisi III untuk melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri," kata Habiburokhman.
"Apakah disepakati, Saudara-saudara? Setuju. Apakah setuju?" tanya Habiburokhman yang langsung disambut seruan setuju dari peserta rapat.