Breaking News: Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel (foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel divonis empat tahun enam bulan penjara. Noel terbukti bersalah dalam kasus pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider pidana 90 hari kurungan. Selain itu, hakim menghukum Noel membayar uang pengganti Rp3 miliar.

Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara. Noel diyakini terbukti bersalah dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK soal Pengembalian Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Sudah Bayar Uang Pengganti

1 hari lalu

Istri Eks Wamenaker Noel soal 3 Mobil Dikembalikan KPK: Dibeli Pakai Uang Sah

1 hari lalu

KPK Kembalikan 3 Mobil Eks Wamenaker Noel Ebenezer, Tak Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

27 hari lalu

Eks Wamenaker Noel Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal