Breaking News: Mendagri Pecat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang

Yuwantoro Winduajie
Mendagri pecat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. (Foto: Pemkab Gowa)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi memberhentikan Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada Rabu (14/10/2026).

“Sudah saya tandatangani. Sampaikan saja, nggak apa-apa,” kata Tito saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Kamis (15/10/2026).

Dia menjelaskan, pemberhentian Bupati Gowa dilakukan sesuai prosedur setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan. Mekanisme tersebut mengharuskan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian sebelum Mendagri menerbitkan keputusan.

“Aturannya harus begini. Setelah ada keputusan Mahkamah Agung, itu harus ada kembalinya nanti termaktub itu ke penggugat, yaitu DPRD. Nah, DPRD-nya setelah ada putusan Mahkamah Agung, enggak langsung Menteri memutuskan, menghentikan. Tapi nanti DPRD-nya yang akan menyampaikan usulan pemberhentian,” ujarnya.

Tito menerangkan, apabila DPRD tidak mengajukan usulan dalam waktu 14 hari, gubernur akan mengambil alih proses tersebut. Jika gubernur juga tidak menyampaikan usulan dalam 14 hari berikutnya, kewenangan itu beralih kepada Mendagri.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Panggil 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3 terkait Kasus Pemerasan

7 hari lalu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan 

13 hari lalu

Bupati Gowa Husniah Tak Ditahan usai Diperiksa, Ini Alasan Kortas Tipikor Polri

14 hari lalu

Bupati Gowa Sitti Husniah Tiba di Bareskrim, Diperiksa sebagai Tersangka Pemerasan dan TPPU

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal