Breaking News: Pemerintah Tetapkan 27 November Pilkada 2024 Libur Nasional

Binti Mufarida
Mendagri Muhammad Tito Karnavian saat konferensi pers di Gedung Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024). (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menetapkan Rabu 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan pencoblosan Pilkada 2024.

"Hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemenko PMK, Jumat (22/11/2024).

Tito mengatakan keputusan libur nasional tersebut sudah diteken Presiden Prabowo Subianto. Keputusan Presiden (Keppres) nomor 33 tahun 2024 tentang hari pemungutan suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

"Keputusan ini ditandatangani presiden tanggal 21 November," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Megapolitan
11 jam lalu

7 Fakta Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Nomor 5 Mengejutkan!

Nasional
16 jam lalu

Prabowo Ungkap Alasan Kapolri Masuk Komisi Percepatan Reformasi Polri

Nasional
17 jam lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
17 jam lalu

Bahlil Sebut Soeharto Layak Dapat Gelar Pahlawan, Singgung Jasa Program Transmigrasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal