Breaking News, SYL Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi di Kementan

Muhammad Fida Ul Haq
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id- Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara atas kasus gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), Kamis (11/7/2024). Dia terbukti bersalah atas korupsi senilai Rp44,2 miliar.

SYL juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta. Majelis Hakim meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan dan gratifikasi.

"Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Jaksa KPK sebelumnya, menuntut agar SYL dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL telah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementan.

Selain pidana penjara dan denda, jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana tambahan berupa pembebanan pembayaran uang pengganti. SYL diminta untuk membayar uang pengganti Rp44,2 miliar ditambah 30.000 dollar Amerika.

Dengan ketentuan, jika SYL tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut. Jika hasil lelang tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka SYL dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.

Selain SYL, dua terdakwa perkara pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan lainnya juga bakal menjalani sidang putusan hari ini. Keduanya yakni, mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono serta mantan Direktur Alat Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
9 jam lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
9 jam lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Nasional
10 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Buletin
23 jam lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal