JAKARTA, iNews.id - Brigjen Pol Dharma Pongrekun siap menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Dharma akan fokus menghadapi berbagai tantangan di dunia siber, termasuk masifnya hoaks atau berita palsu di media sosial.
Dharma menjelaskan, keberadaan BSSN untuk memproteksi keamanan negara khususnya di dunia digital. Ancaman keamanan itu dapat bermacam-macam, salah satunya hoaks yang dapat memicu perpecahan masyarakat. Dalam skala luas, peredaran hoaks dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketahanan negara.
”Oleh karena itu saya akan melakukan pengawasan dan pencegahan atas bahaya yang dilahirkan dari dunia siber. Dengan demikian kita tidak dapat diintervensi oleh apapun juga oleh lawan manapun juga," kata jenderal bintang satu ini seusai acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sebagai Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN di Aula Roebiono Kertopati, Gedung BSSN, Jakarta Selatan, Jumat (25/5/2018).
Dharma menerangkan, untuk memberantas hoaks atau ancaman siber lainnya, BSSN tidak bisa sendiri. Dibutuhkan sinergi dengan pihak-pihak lain. "Tentunya badan siber atau fungsi siber lain senantiasa koordinasi dengan kami dalam bersinergi menjaga keamanan siber nasional ini," kata dia.
Dharma Pongrekun dilantik sebagai Deputi I Bidang Identifikasi dan Deteksi BSSN oleh Kepala BSSN Djoko Setiadi. Turut dilantik Marsekal Pertama (Marsma) TNI Asep Chairudin sebagai Deputi III Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, dan Brigjen TNI Suharyanto sebagai Deputi IV Bidang Pemantauan dan Pengendalian.
Djoko menjelaskan, tugas para deputi atau pejabat eselon 1 yakni mendukung kegiatan pokok BSSN membantu pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bangsa di ranah siber. "Dengan demikian dalam berkomunikasi, berinteraksi, tidak ada gangguan di ranah siber," kata Djoko. Dia menegaskan, dengan pelantikan tiga deputi ini, alat kelengkapan BSSN telah komplet dan siap untuk melaksanakan tugas-tugasnya.
Untuk diketahui, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN menjadi lembaga pemerintah berada langsung di bawah Presiden. Sebelumnya, BSSN merupakan lembaga pemerintah berada di bawah Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (menkopolhukam).