Buntut People Power, Polisi Tetapkan Eggi Sudjana Tersangka Makar

Irfan Ma'ruf
Politikus PAN Eggi Sudjana. (Foto: ANTARA)

JAKARTA, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Penetapan status tersangka itu menyusul pernyataan sang politikus tentang people power, beberapa waktu lalu.

Dalam surat telegram Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bernomor S.Pgl/3782/V/2019/Ditreskrimum, penetapan tersangka Eggi diputuskan setelah polisi melakukan gelar perkara dengan kecukupan alat bukti. Adapun alat bukti itu berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dalam surat tersebut, tercatat bahwa penetapan status tersangka terhadap tokoh Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu dilakukan berdasarkan gelar perkara pada Selasa (7/5/2019) lalu. Polisi pun telah mengagendakan pemanggilan pertama terhadap Eggi pada Senin (13/5/2019). “Betul (Eggi) dipanggil,” kata Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, kepada iNews.id, Kamis (9/5/2019).

Eggi yang juga berprofesi sebagai pengacara itu telah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 26 April 2019. Ketika itu, dia dicecar 116 pertanyaan oleh penyidik.

Eggi dilaporkan politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pernyataan Eggi terkait people power diketahui Dewi dari video yang tersebar di grup WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu. Dalam laporan itu, Dewi turut serta membawa barang bukti berupa rekaman video Eggi saat memberikan pernyataan tentang frasa yang dianggap makar itu.

Dalam pemanggilan Senin nanti, polisi meminta Eggi agar membawa berkas atau dokumen atal bukti yang dapat meringankan perkaranya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Lantik 27 Pejabat-Kapolda Baru, Tindak Lanjut Mutasi 88 Perwira

17 jam lalu

Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Kapolda Banten, Ini Sosoknya

19 jam lalu

Kapolri Mutasi Sejumlah Komjen, Ini Daftar Jenderal Bintang 3 yang Bergeser

20 jam lalu

19 Kapolda Dimutasi Kapolri Jenderal Suyudi, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal