BW Desak MK Perintahkan LPSK Lindungi Saksi, Yusril: Tak Lazim

Felldy Aslya Utama
Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). (Foto: Antara/Hafidz Mubarak).

JAKARTA, iNews.id, - Ketua Tim Kuasa Hukum Pasangan Capres dan Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyebut permintaan Kuasa Hukum Prabowo-Sandi soal perlindungan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) tak lazim. Selama beracara di MK, dirinya tidak menemui kesulitan menghadirkan saksi.

Yusril menilai, keinginan menghadirkan saksi dalam persidangan sebenarnya merupakan hal wajar. Namun berdasar pengalamannya bersidang gugatan pilkada maupun pilpres, saksi dihadirkan seperti biasanya.

"Jadi apa yang dilakukan oleh kuasa hukum dari Paslon 02 ini meminta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), LPSK melempar kepada MK. (Ini) sesuatu yang sebenarnya tidak lazim dalam praktik," kata Yusril usai menjalani sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Yusril pun mengaku bingung terkait ancaman yang didapatkan oleh saksi dari pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi. Padahal, kata dia, proses pengajuan identitas saksi baru akan diserahkan esok hari (19/6/2019) sebelum jalannya persidangan.

"Siapa yang mau jadi saksi itu kan enggak ada yang tahu. Itu sudah merasa diancam segala macem. Ya kami menanggap terlalu jauh lah. Siapa yang mengancam? Di mana? Bagaimana mengancamnya?," kata ahli hukum tata negara ini.

Yusril meminta kepada pihak kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk membuka ancaman yang dimaksud. Hal ini diperlukan agar persoalan ancaman ini tak menjadi polemik di muka publik.

Jika seandainya ancaman datang dari aparat, kata Yusril, harus disebutkan siapa aparatnya sehingga bukan sekadar omongan belaka.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
10 jam lalu

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly Harun: Secara Etika Wajib Mundur

11 jam lalu

Gugatan Ijazah Gibran Kandas, MK Tegaskan Denny Indrayana cs Tak Punya Legal Standing

11 jam lalu

Alasan MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran meski Tak Ada Bukti Ijazah Setara SMA: Statusnya Bukan Cawapres Lagi

11 jam lalu

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, tapi Tidak Bisa Diskualifikasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal