JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih menemukan dua daerah yang calon kepala daerah (cakada) melanggar aturan protokol kesehatan pada pelaksanaan kampanye di hari kedua. Padahal, Bawaslu sudah memberikan peringatan sejak awal.
Dari data Bawaslu yang disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Mochammad Afiffudin, dua daerah yang tercantum melanggar protokol kesehatan di hari pertama dan kedua kampanye tersebut adalah Purbalingga dan Sungai Penuh.
"Di hari pertama kampanye (Sabtu kemarin), terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan," kata Afif dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (28/9/2020).
Afif menyebutkan, dari 8 daerah tersebut diantaranya; Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Bandung, Purbalingga, Mojokerto, Dompu, Kaimana, dan Medan.
Dia juga mengeluarkan hasil pengawasan yang dilakukan pada hari kedua tahapan kampanye. Bawaslu menemukan 10 daerah yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Daerah tersebut adalah Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, Tojo Una-Unan, dan Bungo," ujar dia menyebutkan