Cara Membuat Akta Kematian

Muhammad Fida Ul Haq
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)

JAKARTA, iNews.id - Akta Kematian sangat penting untuk kepentingan pencatatan sipil dan beragam kebutuhan yang terkait kependudukan. Cara membuat akta kematian cukup mudah.

Manfaat dari pencatatan kematian sangat banyak. Akta kematian menjadi bukti hukum seseorang telah meninggal dunia sehingga mendapat pengakuan negara. Dengan menerbitkan dokumen akta kematian, ahli waris akan lebih mudah mengurus harta waris.

Selain itu, data tersebut juga bisa digunakan untuk klaim asuransi hingga mengurus dana pensiun. Pencatatan kependudukan juga lebih rapi, sehingga tidak ada bantuan salah salah sasaran.

Membuat akta kematian hampir sama di setiap daerah. Beberapa daerah sudah membuat aplikasi atau website khusus Dukcapil untuk mengurus secara online. 

Namun, untuk mengurus secara langsung persyatan bisa dibawa ke Dinas Dukcapil di kelurahan sesuai identitas. Lama penerbitan akta kematian rata-rata tujuh hari.

Berikut ini syarat membuat akta kematian:
1.Fotokopi KTP pelapor (punya hubungan keluarga)
2. KTP yang meninggal
3. Surat kematian dari rumah sakit/puskesmas/kelurahan jika meninggal di rumah.
4. Fotokopi akta kelahiran atau surat pernyataan keluarga jika tidak ada akta kelahiran

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Deretan Miliarder Termuda di Dunia, Ada yang Berusia 20 Tahun Berharta Rp95 Triliun

Nasional
1 bulan lalu

Polisi bakal Koordinasi dengan Keluarga Inti Arya Daru soal Sosok Vara

Nasional
2 bulan lalu

KAI Commuter Resmi Pensiunkan 3 Seri KRL Eks Jepang

Seleb
2 bulan lalu

Tangis Jerome Polin Pecah di Upacara Tutup Peti Mendiang Ayah Tercinta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal