JAKARTA, iNews.id - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen pendukung lain saat anak lahir selain Kartu Keluarga dan Akta Lahir. Cara membuat Kartu Identitas Anak cukup mudah.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KIA penting untuk anak "Kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak yang berlaku secara nasional," kata Zudan seperti dilihat di situs resmi Dukcapil, Rabu (15/9/2021).
Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.
“Pembuatan KIA juga tentunya sangatlah mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar,” kata Zudan.