Cara Membuat Kartu Identitas Anak dengan Mudah

Felldy Aslya Utama
Ilustrasi. Membuat Kartu Identitas Anak cukup mudah (Foto: iNews.id/Fathnur Rohman) 

JAKARTA, iNews.id - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen pendukung lain saat anak lahir selain Kartu Keluarga dan Akta Lahir. Cara membuat Kartu Identitas Anak cukup mudah.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan KIA penting untuk anak "Kesannya anak belum mendapat perhatian sungguh-sungguh. Makanya Ditjen Dukcapil Kemendagri berijtihad berdasarkan ide Presiden Jokowi untuk merancang kartu identitas anak  yang berlaku secara nasional," kata Zudan seperti dilihat di situs resmi Dukcapil, Rabu (15/9/2021).

Sesuai Permendagri No. 2 Tahun 2016, Perpres 96 Tahun 2018, dan PP 40 Tahun 2019, membuat KIA tidaklah sulit.  

“Pembuatan KIA juga tentunya sangatlah mudah, untuk anak yang baru lahir cukup dengan fotokopi akta kelahiran dan mengisi formulir F1.02. Khusus untuk anak usia 5-17 tahun kurang 1 hari ditambah dengan pas foto berwarna ukuran 2x3cm sebanyak dua lembar,” kata Zudan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Seleb
2 hari lalu

Marshanda Ngaku Butuh Adaptasi saat Pertama Kali Tinggal Lagi Bersama Anak

Nasional
5 hari lalu

Densus 88 Ungkap Modus Perekrut Anak ke Jaringan Terorisme, Manfaatkan Medsos-Gim Online

Nasional
5 hari lalu

Bareskrim Ungkap Cara Teroris Jaring Anak lewat Medsos: Pakai Meme dan Video Animasi 

Nasional
13 hari lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal