Cara Mengurus Akta Kematian yang Hilang

Muhammad Fida Ul Haq
Akta Kematian (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Akta Kematian merupakan data penduduk yang penting dalam database kependudukan nasional. Jika hilang, cara mengurus Akta Kematian yang hilang sangat mudah.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kematian yang hilang hanya perlu membawa Surat Keterangan Kehilangan dari polisi.

“Dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan itu diurus ke Dinas Dukcapil dimana dulu membuat Akta Kematian artinya ke tempat alamat terkahir orang tua kita dan akan diterbitkan Akta Kematian Kutipan Ke-2” kata Zudan seperti dilihat di situs resmi Dukcapil Kemendagri, Senin (11/4/2022). 

Penerbitan Akta Kematian telah diatur di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yakni UU Nomor 24 Tahun 2013.

Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal kematian.

Akta Kematian menjadi dokumen pendukung untuk mengurus dokumen penting seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan untuk seorang janda/duda.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
15 hari lalu

Abdul Wahid Tersangka KPK, SF Hariyanto Ditunjuk Jadi Plt Gubernur Riau

Nasional
17 hari lalu

Partai Perindo Jadi Kekuatan Sosial Politik Indonesia, Kemendagri Ajak Sukseskan Program Prabowo

Nasional
22 hari lalu

Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 

Nasional
28 hari lalu

Heboh Dana Daerah Rp234 Triliun Mengenap di Bank, DPR bakal Panggil Kemendagri-Pemda

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal