JAKARTA, iNews.id - Akta Kematian merupakan data penduduk yang penting dalam database kependudukan nasional. Jika hilang, cara mengurus Akta Kematian yang hilang sangat mudah.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Akta Kematian yang hilang hanya perlu membawa Surat Keterangan Kehilangan dari polisi.
“Dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan itu diurus ke Dinas Dukcapil dimana dulu membuat Akta Kematian artinya ke tempat alamat terkahir orang tua kita dan akan diterbitkan Akta Kematian Kutipan Ke-2” kata Zudan seperti dilihat di situs resmi Dukcapil Kemendagri, Senin (11/4/2022).
Penerbitan Akta Kematian telah diatur di dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan yakni UU Nomor 24 Tahun 2013.
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat tiga puluh hari sejak tanggal kematian.
Akta Kematian menjadi dokumen pendukung untuk mengurus dokumen penting seperti pembagian warisan, pembayaran asuransi serta menjadi salah satu syarat untuk dicatatkan perkawinan untuk seorang janda/duda.