JAKARTA, iNews.id - Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut kesesuaian data antara dokumen kependudukan sangat penting. Data seperti nama atau tanggal lahir kerap ditemukan kesalah akibat kelalaian.
Bila seseorang mempunyai data yang berbeda bisa diperbaiki dengan mudah. Misalnya, ingin mengubah data di Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akta lahir sesuai ijazah bisa dilakukan di Dukcapil terdekat.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebut, warga cukup membawa data ijazah ke Dukcapil terdekat. Selanjutnya, data di KK, KTP, hingga akta lahir bisa diubah.
"Nama di ijazah mau dijadikan pembetulan, cukup bawa ijazahnya ke Dinas Dukcapil. Nanti Dukcapil menggantikan akta lahir, KTP dan KK dicocokkan dengan yang di ijazah," katanya, Sabtu (22/1/2022)
Zudan memastikan perubahan data tidak perlu menggunakan pengadilan. Negara menghormati apa yang menjadi kebutuhan penduduk.
"Jadi bukan dulu-duluan. Bisa jadi yang dulu itu salah buatnya, yang betul di ijazah. Atau bisa jadi yang akta kelahiran betul dan ijazahnya salah,” kata Zudan.
Namun, apabila data di ijazah ingin disesuaikan dengan data di KTP, KK, dan akta lahir maka pemilik ijazah harus meminta surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan.