JAKARTA, iNews.id - Pemerintah daerah dan pihak sekolah tidak bisa serta-merta menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka di kelas. Ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan sebelum menggelar aktivitas tersebut.
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, kegiatan sekolah tatap muka hanya diizinkan di dua zona saja, yakni hijau dan kuning.
"Ada prosesnya. Tidak bisa asal-asalan dan dilakukan secara bertahap," kata Wiku di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan, pertama ada proses prakondisi. Kedua masalah penentuan waktu dan ketiga prioritas dalam menentukan wilayah. Selain itu pemerintah daerah harus berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 daerah dan pusat.
"Yang terakhir monitoring evaluasi," ujar dia.
Menurut dia, jika ada kasus baru di sekolah, berarti proses pembukaan sekolah belum sempurna, termasuk dalam melakukan simulasi. Hal ini membutuhkan persetujuan orang tua murid, persiapan sekolah dan transportasi memadai.
Dia juga meminta warga harus menjaga kesehatan diri dengan baik. Jangan sampai ada guru, staf atau murid yang membawa virus dari rumah ke sekolah, lalu menyebabkan klaster baru.
"Harus dipastikan tidak ada penyakit yang tersebar di fasilitas sekolah. Kalau itu semua dilakukan dengan baik seharusnya tidak terjadi klaster-klaster di sekolah," katanya.