Catat, Pelanggar Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran Tak Akan Ditilang

Irfan Ma'ruf
Sanksi tilang tak akan diberikan terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di tol saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022. (Foto: Ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memastikan tidak akan memberikan sanksi tilang terhadap pengendara yang melanggar ganjil genap di tol saat arus mudik maupun arus balik Lebaran 2022. Rekayasa lalu lintas pada saat arus mudik tersebut bakal diberlakukan mulai dari Tol Cikampek Km 47 sampai dengan Gerbang Tol Kalikangkung Km 414.

"Tidak ada tilang bagi pelanggaran ganjil genap pada saat one way di tol," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Senin (18/4/2022). 

Para pengendara yang nomor kendaraannya tak sesuai maka diarahkan keluar dari jalan tol ke jalur arteri melalui pintu tol terdekat. Polisi mengimbau masyarakat yang mudik menggunakan mobil agar memperhatikan waktu keberangkatannya.

"Ketika menemukan ada kendaraan yang tidak sesuai tanggal, maka akan kami keluarkan ke pintu tol terdekat," tutur Sambodo. 

Rencananya, kepolisian akan memberlakukan ganjil genap dan juga sistem satu arah atau one way pada periode arus mudik mulai Kamis (28/4/2022) hingga Minggu (1/5/2022).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Pramono Tegaskan Ganjil Genap di 28 Gerbang Tol Jakarta Bukan Aturan Baru, Mengacu Pergub 88/2019

2 bulan lalu

10 Jalan Tol Sepanjang 201 Km Siap Beroperasi jelang Nataru, Ini Daftarnya

3 bulan lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

3 bulan lalu

Brutal! Kereta Api Bawa Tentara Pakistan Mudik Idul Adha Dibom, 24 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal