Cegah Corona, Narapidana Dibebaskan Capai 36.708 Orang

Riezky Maulana
Ilustrasi, petugas mengawasi narapidana. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 36.708 narapidana dibebaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pembebasan narapidana bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi sebanyak 34.853 orang. Sementara melalui program integrasi mencapai 1.855 orang.

"Data hari ini, pukul 08.00 WIB, 36.708 narapidana yang telah keluar," ujar Rika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2020) malam.

Pembebasan narapidana dan anak binaan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan rutan dan lapas tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menepis penilaian negatif soal pembebasan narapidana terkait wabah virus corona.

“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” kata Yasonna di Jakarta, Senin (13/4/2020).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

61 Napi Berisiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
1 bulan lalu

130 Napi Berbahaya Dipindahkan ke Nusakambangan, Dikawal Ketat Aparat

Nasional
1 bulan lalu

16.078 Napi Terima Remisi Natal 2025, 174 Langsung Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal