JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 36.708 narapidana dibebaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pembebasan narapidana bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).
Kepala Bagian Humas Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti mengatakan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi sebanyak 34.853 orang. Sementara melalui program integrasi mencapai 1.855 orang.
"Data hari ini, pukul 08.00 WIB, 36.708 narapidana yang telah keluar," ujar Rika dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Selasa (14/4/2020) malam.
Pembebasan narapidana dan anak binaan untuk meminimalisasi penyebaran virus corona di lingkungan rutan dan lapas tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.NH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tertanggal 30 Maret 2020.
Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menepis penilaian negatif soal pembebasan narapidana terkait wabah virus corona.
“Ada yang bilang program ini gagal dan mengancam keamanan nasional. Saya rasa sebaliknya. Ini bukti koordinasi pengawasan berjalan baik,” kata Yasonna di Jakarta, Senin (13/4/2020).