JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat pelarangan menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan orang. Polri tak segan melakukan pembubaran paksa bila ada yang membandel.
Maklumat ini dikeluarkan mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo tentang penerapan sosial distancing untuk mencegah virus korona atau covid-19. Maklumat itu dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2020 dengan nomor Mak/2/lll/2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, polri tidak segan untuk membubarkan bila masyarakat menggelar acara yang sifatnya mengumpulkan massa. Polri tetap mengedepankan asas persuasif dan humanis dengan mengimbau massa membubarkan diri dan berkegiatan di rumah.
"Kami melakukan tindakan-tindakan kemanusiaan mengedepankan upaya persuasif dan humanis untuk menyampaikan kalimat-kalimat menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat yang masih terlihat berkumpul," kata Iqbal di Gedung Bareskrim Polri, Senin (23/3/2020).
Mantan Wakapolda Jawa Timur tersebut mengatakan dalam maklumat kapolri meminta tidak melakukan kegiatan festival, bazar, resepsi pernikahan atau hanya nongkrong di kafe dengan jumlah banyak. Seluruh personel Polri akan dikerahkan untuk menjalankan instruksi Kapolri tersebut dengan melibatkan pihak lain seperti TNI, Satpol PP, dan lain-lain.
"Pada prinsipnya, Bapak Kapolri ingin keselamatan publik itu terwujud. Kami seluruh personel Polri 465.000 seluruh Indonesia dan ditambah dengan rekan TNI dan seluruh stakeholder yang saya sebutkan tadi bergerak tanpa henti untuk mengimbau dan membubarkan bila diperlukan dengan tegas demi keselamatan publik," ucapnya.