Cegah Covid-19, Jokowi Minta TNI dan Polri Awasi Ketat Penggunaan Masker di Masyarakat

Kurnia Illahi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan untuk penanganan Covid-19 terintegrasi di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (11/8/2020). (Foto: Setpres).

JAKARTA, iNews.id - TNI dan Polri diminta mengawasi ketat aturan penggunaan masker di masyarakat. Penggunaan masker dinilai sangat membantu dalam menekan laju penularan virus corona (Covid-19).

Permintaan itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Pengarahan Presiden melalui video converence untuk penanganan Covid-19 terintegrasi di Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (11/8/2020).

"Manajemen krisis saya harapkan dari Pangdam beserta seluruh jajarannya dan Polda beserta jajarannya untuk mem-backup terhadap kedisiplinan ptotokol kesehatan utamanya penggunaan masker," ujar Jokowi di Bandung, Selasa (11/8/2020).

Dia mengingatkan, wabah Covid-19 belum berakhir meskipun ada pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Disiplin menerapkan protokol kesehatan harus tetap diterapkan untuk mencegah penularan virus tersebut.

"Jadi kita harapkan kepada petugas TNI dan Polri mengenai penggunaan masker ini betul-betul diawasi. Tolong penggunaan masker ini disamapaikan kepada Komite Penanganan Covid-19," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Jokowi Apresiasi Keterbukaan Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli ke Roy Suryo Cs

Nasional
9 hari lalu

Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination

Buletin
22 hari lalu

Izin Bandara IMIP di Morowali Dicabut, Jokowi Bantah Pernah Meresmikannya

Nasional
28 hari lalu

Menhan Murka Keberadaan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Saya Enggak Pernah Resmikan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal