Cegah Covid-19, Pelamar CPNS Bebas Memilih Tempat Tes SKB

Dita Angga
Ilustrasi (Foto: iNews/Yudha Prawira)

JAKARTA, iNews.id - Bagi peserta seleksi kompetensi bidang (SKB) yang memilih lokasi tes di luar domisili tidak perlu memakai surat keterangan domisili. Hal ini disampaikan Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian ASN (Sinka) BKN Suharmen.

“Tidak ada ketentuan yang mengatur itu (memakai surat keterangan),” katanya saat konferensi pers, Rabu (5/8/2020).

Dia mengatakan para peserta cukup membawa KTP asli maupun surat keterangan (suket) perekaman e-KTP yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kalau saya misalnya KTP Depok tapi saat ini saya di Yogyakarta. Saya kena lockdown dan tidak bisa pulang saya bisa memilih lokasi ujian di Yogyakarta. Nanti tentu saja harus membawa KTP aslinya tidak perlu bawa keterangan domisili. Kalau KTP hilang bawa suket aslinya,” katanya.

Seperti diketahui pada SKB kali ini peserta diperbolehkan melakukan seleksi di luar domisili. Peserta dapat memilih lokasi dimana saat ini berada. Hal ini untuk meminimalisir perpindahan orang dari antar wilayah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
30 hari lalu

Hore! Tak Ada Lagi PPPK Paruh Waktu, Semua Guru Diangkat Penuh Waktu di 2027

2 bulan lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan Skema Pengangkatan Guru PPPK Penuh Waktu, Berpeluang Ikut Tes CPNS

2 bulan lalu

Komisi X DPR Sebut Rekrutmen CPNS Khusus Guru Dibuka Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal