Cek Kondisi Setnov, Penyidik KPK Datangi RS Medika Permata Hijau

Richard Andika Sasamu
Penyidik KPK mendatangi Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau, Kamis malam (16/11/2017). (Foto:iNews.id/ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id – Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Rumah Sakit Medika Permata Hijau, tempat Setya Novanto (Setnov) dirawat. Penyidik datang menggunakan mobil minibus hitam dikawal aparat kepolisian.

Pantauan iNews di lapangan, empat orang penyidik datang dan langsung masuk ke rumah sakit. Mereka tak memberikan keterangan apapun kepada awak media.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan ada tim yang telah ditugaskan ke lapangan untuk mengecek keberadaan Setya Novanto. KPK sudah mendengar dan mengetahui informasi tentang kecelakaan lalu lintas yang dialami tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP itu.

"Tim KPK ke rumah sakit untuk mengecek dan melihat langsung SN dan kondisinya seperti apa," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam.

Febri tidak mau berspekulasi apakah penyidik akan langsung menangkap Novanto atau tidak. Penyidik tentu akan melihat perkembangan di lapangan, termasuk kondisinya. "Belum kita simpulkan," ujarnya.

Novanto diklaim mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Barat. Mobil yang ditumpangi bersama ajudan dan sopir pribadinya rusak cukup parah. Bagian depan hancur dan kacanya pecah.

Akibat kecelakaan itu, kening Setnov benjol, Setnov pingsan, dan dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Sementara ajudan Setnov yang juga mengalami luka tidak dirawat.

"Beliau (Novanto) pingsan. Dokter katakan hasil tes tekanan darahnya 190. Tinggi, beliau kan ada histori vertigo, apa lagi belakangan banyak tekanan. Beliau belum siuman, sudah disuntik. Dibawa ke UGD dah dibawa ke kamar di lantai 3 di sini," ujar kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich sebelumnya bahkan menyebut kemungkinan Novanto mengalami gegar otak.

Terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP, Febri menegaskan bahwa KPK tetap akan menjalankan proses hukum terhadap Novanto. Dia pun mengingatkan kepada semua pihak agar tidak menghambat penanganan perkara yang ditangani KPK.

”Siapapun yang berusaha membantu atau menyembunyikan keberadaan SN, itu perbuatan pidana sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor," terangnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto Terbaru usai Bayar Denda dan Uang Pengganti Rp49,5 Miliar

Nasional
3 bulan lalu

Kekayaan Setya Novanto: Menelisik Aset, Kontroversi dan Fakta Teranyar

Nasional
3 bulan lalu

Golkar Persilakan Setya Novanto Aktif lagi di Partai, Waketum: Sudah Pernah Jadi Ketum

Nasional
3 bulan lalu

Waketum Golkar: Setya Novanto Tak Pernah Mundur, Masih Kader

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal