JAKARTA, iNews.id - Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) mengapresiasi langkah pemerintah dalam penanganan wabah pandemic virus corona atau Covid-19. Wabah virus Corona dinilai cukup berdampak bagi sektor ekonomi dan bisnis, salah satunya industri komunikasi.
Ketua Umum Apjatel Muhammad Arif meminta ada keringanan pajak untuk membantu industri telekomunikasi. Menurutnya, pemerintah belum memperhatikan sektor ini.
“Pada prinsipnya, telekomunikasi merupakan industri penyedia jaringan dan jasa, oleh karena itu kami meminta agar diberikan keringanan dalam penerapan pajak PPh 21, setidaknya selama enam bulan, terhitung dari April 2020,” ujar Arif, dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/3/2020).
Arief mengatakan Paket Kebijakan Insentif Pajak untuk 19 bidang usaha itu tidak memasukkan sektor telekomunikasi ke dalam kesepakatan. Padahal, sektor infrastruktur telekomunikasi menjadi tulang punggung dalam industri dan perekonomian bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2014 guna mendukung Transformasi Digital demi menjadikan Indonesia berbasis industri 4.0.
“Kami selaku penyelenggara jaringan telekomunikasi harus tetap membayar biaya-biaya tersebut dan tidak adanya mekanisme restitusi sebagaimana diterapkan dalam perpajakan,” kata dia.
Arief berharap Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat mengetahui kondisi ini. Dia mengatakan keringanan pajak bisa mambantu pengusaha dalam membangun infrastruktur industri telekomunikasi.
“Kami juga berharap agar segala bentuk pungutan dari Pemerintah Daerah dapat diberikan keringanan pada masa periode 2020 ini, sehingga kebijakan di daerah pun dapat mendukung industri infrastuktur telekomunikasi,” ujar dia.