JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan pelaksanaan salat Idul Fitri (Id) dilaksanakan berdasarkan peta zonasi risiko. Dia mengingatkan masyarakat yang tinggal daerah yang memiliki zona risiko tinggi atau merah dan zona risiko sedang atau oranye agar menjalankan salat Idul Fitri di rumah.
Hal ini dilakukan untuk mencegah penularan covid-19.
“Jadi pelaksasnan sholat Idul Fitri harus memepertimbangkan zonasi risiko. Bagi masyarakat yang berada di zona risiko merah dan oranye maka diwajibkan untuk Sholat Ied di rumah saja,” ujar Wiku Adisasmito, Selasa (4/5/2021).