JAKARTA, iNews.id - Bandara Internasional di Indonesia saat ini berjumlah 34 bandara. Namun pada tahun ini, pemerintah merencanakan akan memangkas jumlah bandara internasional di Indonesia menjadi 14 sampai 15 bandara saja.
Rencana pemangkasan jumlah bandara Internasional tersebut sudah disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir. Menurutnya, tujuan adanya pengurangan bendara Internasional untuk menunjang pariwisata dalam negeri dan peningkatan perjalanan domestik.
Indonesia sebagai negara yang memiliki keindahan alam begitu luar biasa disertai dengan kekayaan flora dan fauna, tentunya bisa menarik banyak wisatawan mancanegara. Erick juga menegaskan, adanya pengurangan bandara juga untuk menekan jumlah masyarakat Indonesia yang pergi ke luar negeri. Pasalnya, banyak masyarakat Indonesia yang memilih untuk pergi dan berlibur ke luar negeri daripada yang berlibur di dalam negeri.
Adanya rencana pengurangan jumlah bandara Internasional juga sejalan dengan rencana beberapa maskapai BUMN yang akan menambah jumlah armada pesawat menjadi 140.
Berdasarkan informasi yang dapat dilihat di website Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, total ada 340 bandara yang terdaftar di seluruh provinsi di Indonesia. Dari seluruh bandara tersebut, hanya 34 bandara yang berstatus bandara Internasional, sedangkan sisanya tergolong bandara Kelas I, Kelas III, atau Satuan Kerja.