Daftar 7 Polisi Ditetapkan Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, 3 Sudah Dipecat

Martin Ronaldo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut ada tujuh tersangka kasus Brigadir J(foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Polri telah memperbaharu informasi terbaru mengenai jumlah tersangka baru dugaan tindak pidana menghalangi proses penyidikan (Obstruction of Justice) dalam kematian Brigadir J. Total ada tujuh tersangka. 

"Ya itu tambahan terakhir malam ini info dari Dir Siber sudah jadi 7 tersangka. Tiga di antaranya sudah dipecat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (3/9/2022).


Adapun ketujuh tersangka itu yakni;

1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
7. AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Sementara itu, tiga personil yang telah dipecat dengan tidak hormat yaitu, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuk Putranto lantaran telah terbukti menghalang-halangi proses penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
13 jam lalu

Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan

Nasional
13 jam lalu

Perintah Kapolri, 1.500 Personel Kembali Dikerahkan ke Lokasi Bencana Sumatra

Nasional
14 jam lalu

Polri Kembali Kirim Ratusan Personel Tambahan ke Sumatra, Fokus Wilayah Aceh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal