JAKARTA, iNews.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan melakukan efisiensi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Hal ini tertuang dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI terhadap jam operasional penggunaan dan fasilitas lainnya.
Efisiensi dilakukan terhadap penggunaan sejumlah fasilitas operasional, seperti listrik, telepon, air, BBM, jamuan rapat hingga penggunaan kendaraan. Edaran yang diterbitkan pada 27 Maret 2026 itu, ditujukan untuk para pimpinan tinggi di lingkungan kesekretariatan dan pimpinan DPR.
"Menindaklanjuti arahan Presiden dan Pimpinan DPR RI untuk melakukan efisiensi di lingkungan kementerian dan lembaga maka Sekretariat Jenderal DPR RI mengeluarkan kebijakan untuk melakukan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran," bunyi keterangan dalam surat edaran tersebut yang dikutip, Minggu (29/3/2026).
Adapun isi surat edaran terkait efisien sejumlah operasional di lingkungan parlemen sebagai berikut:
• Penggunaan listrik di lingkungan kantor dengan mematikan aliran listrik apabila sudah selesai digunakan maksimal sampai dengan pukul 18.00 waktu setempat.