Dalami Kasus Century, KPK Bidik Aktor Lebih Besar

Wahyu Seto Aji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo. (Foto: DOK/iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mendapatkan laporan mengenai perkara Bank Century. Laporan tersebut menjadi dasar langkah KPK mendalami pihak yang berperan besar dalam kasus itu.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, internal KPK telah membahas hasil laporan mengenai kajian kasus Century. Dalam pembahasan itu, pimpinan KPK mendengarkan paparan dari jaksa dan penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Kita sudah dilapori hasil kajian dan memang dari situ dilaporkan sebenarnya masalah itu muncul dari dulu. Mulai dari proses merger, proses pemberian pembiayaan jangka pendek,” kata Agus di Gedung KPK, Jumat (25/5/2018).

Adanya kelanjutan penanganan perkara tersebut, Agus mengatakan, pimpinan KPK akan menganalisis tiga hal terkait Century, yakni pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), Penyertaan Modal Sementara (PMS) serta proses merger Bank Century. KPK tetap mengacu pada putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya.

Dimana dalam putusan disebutkan sepuluh nama yang diduga ikut menyetujui pemberian FPJP dan menyetujui status Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Salah satunya mantan Wakil Presiden Boediono yang kala itu menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

Menurut Agus, saat ini KPK telah membentuk tim yang bertugas menganalisis lebih jauh agar bisa mendapatkan gambaran untuh terkait kasus ini, sebelum KPK meningkatkan status perkara Century.

“Rapat pada waktu itu menyarankan, kita selidiki secara dalam, diteliti secara dalam, juga dua proses yang sebelumnya. Oleh karena itu, kita akan membuat tim kajian dulu. Ini lebih dalam supaya kita punya gambaran. Kemudian kalau kita melanjutkan nanti, mungkin secara bertahap kita lakukan siapa yang berperan besar dalam proses pengambilan keputusan waktu itu,” tutur Agus.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

57 tahun lalu

Syah Afandin Masuk Penjara KPK, Total Kekayaan Rp10,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal