JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi seputar megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kali ini, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Divisi Master Planning (Perencanaan Induk) Lippo Cikarang, Indra Cakra, sebagai saksi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro) terkait Meikarta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/11/2018).
KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari sejumlah orang dari pihak Lippo Group. Di antara mereka adalah CEO Lippo Group James Riyadi, Direktur Lippo Cikarang Jukian Salim, hingga mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Toto Bartholomeus. Dalam keterangannya kepada penyidik, James mengaku pernah bertemu dengan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin—yang kini berstatus tersangka penerima suap perizinan proyek Meikarta.
“Benar saya ada bertemu sekali dengan Ibu Bupati (Neneng), yaitu pada saat beliau baru saja melahirkan. Sebelumn itu saya tidak pernah bertemu dengan beliau. Kebetulan saya berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau melahirkan,” kata James di Gedung KPK, Jakarta, akhir Oktober lalu.
Dalam perkara ini, sudah lebih dari 45 saksi yang dimintai keterangannya oleh KPK. Sembilan orang pun ditetapkan sebagai tersangka. Selain Neneng, sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro juga termasuk di antara tersangka itu.
KPK menduga Bupati Neneng dan kawan-kawan telah menerima fee (suap) fase pertama sejumlah Rp13 miliar. Namun, sampai kasus ini terungkap, uang suap yang terealisasi baru mencapai Rp7 miliar yang dibayarkan oleh pihak Lippo melalui sejumlah kepada dinas di Pemkab Bekasi. Uang tersebut diduga diberikan Billy Sindoro bersama sejumlah konsultan Lippo Group.
Atas perbuatannya Billy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.