Dana Otsus Diperpanjang, Mahfud MD Minta Pengawasan Diperketat

Riezky Maulana
Mahfud MD (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memperpanjang kebijakan dana Otonomi Khusus (Otsus). Menko PolhukamMahfud MD meminta pengawasan diperketat.

"Otonomi khusus itu tidak perlu diperpanjang, itu sudah berlaku sejak 2001 dan tidak perlu perpanjangan. Yang diperpanjang itu hanya dananya, dana khususnya," ujarnya, Selasa (30/3/2021).

Dia menjelaskan, dalam perpanjangan Dana Otsus, pemerintah akan melakukan revisi pada sejumlah peraturan, termasuk revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang (UU) Otonomi Khusus Provinsi Papua. Draf revisi tersebut telah diserahkan kepada DPR.

Sebagai realisasi Inpres Nomor 9 Tahun 2020, pemerintah  juga mengeluarkan Kepres No. 20 Tahun 2020 tentang Tim Koordinasi Terpadu Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat. Selain itu, pemerintah juga membentuk Tim Hukum untuk meneliti penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat.

Mahfud menyebut pembangunan di Papua belum efektif karena korupsi dan keamanan. Dia meminta pihak terkait mengawasi ketat.

"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting,” katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Masa Berlaku Dana Otsus Aceh Berakhir 2027, Ini Langkah Pemerintah

1 bulan lalu

Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk

1 bulan lalu

Mahfud MD Akui Terkecoh soal Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Kekhawatirannya

3 bulan lalu

Mahfud MD Usul Ambang Batas Parlemen Dihapus, Soroti 17 Juta Suara Pemilu 2024 Terbuang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal