JAKARTA, iNews.id - Polisi kembali menangkap dua orang pria pengelola grup media sosial penyuka sesama jenis di Bandung, Jawa Barat. Grup yang bernama Gay Bandung Indonesia sudah mempunyai anggota 4.000 lebih. Dalam grup tersebut pengelola akun menawarkan hubungan sesama jenis kepada anggotanya dan sudah berlangsung sejak 2015.
Polisi mengamankan sejumlah batang bukti, di antaranya, alat kontrasepsi, minyak pelumas dan telepon genggam. Kedua pelaku terancam hukuman 4 sampai 6 tahun penjara karena melanggar UU ITE.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah berkali-kali menindak akun media sosial yang terindikasi pornografi.
Menurut Kemenkominfo, selama dua tahun pihaknya telah memblokir lebih dari 900 ribu akun di media sosial yang mengandung unsur pornografi termasuk LGBT. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan masih banyak akun-akun baru muncul.
Penyebaran LGBT di media sosial semakin meluas, terlebih pengguna media sosial tengah merajalela mulai dari kalangan orang dewasa, remaja hingga anak-anak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anak dalam aktivitas di media sosial.
Media sosial sangat mudah menjadi sarana interaksi bagi LGBT. Penyebaran penyimpangan seksual ini harus menjadi perhatian bersama. Tak cukup menuntut kepada pemerintah dan aparat untuk melindungi anak-anak dari pemahaan LGBT. Keluarga menjadi benteng pertama untuk menangkalnya.
Saksikan penelusuran Tim Delik dalam Perangkap Cinta Sejenis, Minggu (21/10/2018) tengah malam, hanya di RCTI.