Demo Senayan Hari Ini, Massa Terus Berdatangan Desak DPR Patuhi Putusan MK

Andhika Khoirul Huda
Massa turun ke jalan menuntut DPR mematuhi putusan MK. (Foto: Ari Sandita)

JAKARTA, iNews.id – Ribuan massa pendemo terus membanjiri kawasan depan Gedung DPR di sekitar Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Massa menuntut DPR mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas Pilkada 2024. 

Demonstran membawa berbagai poster penolakan terkait sikap DPR terhadap putusan MK. Selain itu, sebagian massa juga membawa poster yang menolak politik dinasti.

"Reformasi Dihabisi Warning," tulis salah satu poster massa.

Semakin siang, jumlah massa terus bertambah, memenuhi jalan di depan Gedung DPR RI. Masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk buruh, aktivis, dan mahasiswa, bergabung dalam aksi ini, menuntut agar DPR mematuhi putusan MK yang sudah bersifat final dan mengikat.

Di tengah kerumunan, beberapa tokoh publik turut menyampaikan orasi dari atas mobil pick-up yang dijadikan panggung darurat. Komedian Arie Kriting, dengan suara lantang, mengkritik kinerja DPR dan pemerintah yang dianggapnya tidak serius dalam menjalankan Pilkada. 

Tak ketinggalan komedian Bintang Emon dan Cing Abdel juga mengajak para pendemo untuk menyuarakan perlawanan. 

"Indonesia Lawan! DPR Lawak!" teriak Abdel.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

DPR Tegaskan Pelemahan Rupiah Belum Seperti Krisis 1998, Fundamental Ekonomi Masih Kuat

Nasional
3 hari lalu

Komisi IX DPR Mulai Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Agustus 2026

Nasional
3 hari lalu

Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB dan Ancaman Pidana

Nasional
3 hari lalu

DPR Minta Guru Honorer Diangkat jadi ASN sebelum Akhir 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal