Denda Tak Pakai Masker Dalam Mobil Tuai Protes, Ini Kata Satgas Covid-19

Dita Angga
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 ikut mengomentari protes sejumlah warga yang keberatan didenda karena tak memakai masker saat dalam mobil. Juru Bicara Satgas Wiku Bakti Bawono Adisasmito menilai penerapan denda tersebut sudah tepat.

Dia mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020. Pergub yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 19 Agustus 2020 itu, berisi tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Ibu Kota.

"Kalau kita lihat Pasal 4 Pergub DKI Nomor 79/2020, ini mengenai perlindungan kesehatan individu menyatakan bahwa setiap orang di provinsi DKI jakarta wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu," kata Wiku saat konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (17/9/2020).

Penggunaan masker, menurut dia, merupakan salah satu upaya perlindungan diri setiap individu. Hal itu dinilai penting terutama saat berada di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain.

"Meliputi penggunaan masker, yang meliputi masker menutup hidung mulut dan dagu ketika berada di luar rumah. Berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor," ujar Wiku.

Dia berharap masyarakat mengikuti peraturan yang berlaku tersebut. Hal itu juga merupakan bagian dari perlindungan diri dari penularan Covid-19.

"Jadi mohon agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut. Karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dan seluruh masyarakat dari tertular," kata Wiku.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
4 hari lalu

MNC Peduli Salurkan Masker ke Petugas Damkar Tebet, Dukung Tugas Kemanusiaan

Health
12 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
22 hari lalu

12 Perusahaan Didenda Kemnaker Rp4,48 Miliar, Langgar Aturan Tenaga Kerja Asing

Health
23 hari lalu

Belum Ada Vaksin Virus Nipah, Ini Cara Mencegah Penyakitnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal