Dewan Pers Imbau Tak Ada Pemberian THR Bagi Jurnalis

Antara
THR. (Foto: ilustrasi/Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pers mengimbau semua pihak tidak memberikan tunjangan hari raya (THR). THR baik sumbangan yang mungkin diajukan media, baik dari organisasi pers, perusahaan pers atau organisasi wartawan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020.

Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh meminta semua pihak tidak memenuhi permintaan THR dari pihak-pihak yang mengatakan berasal dari jurnalis.

"Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau pun media," ujar Nuh dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Dewan Pers menegaskan tidak menolerir praktik buruk wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan meminta sumbangan, bingkisan atau THR.

Pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawainya sehingga Dewan Pers mengingatkan semua pihak menolak permintaan THR dari oknum wartawan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Halalbihalal Dalam Islam: Pengertian, Sejarah dan Hikmahnya

57 tahun lalu

6 Contoh Sambutan Ketua RT Acara Halalbihalal 2026 yang Singkat dan Berkesan

57 tahun lalu

Ratusan Rumah di Jakarta Terendam Banjir saat Lebaran

57 tahun lalu

Lucinta Luna Pilih Salat Idul Fitri di Korea Selatan, Belum Siap Hadapi Hujatan di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal