Dewas KPK Bacakan Vonis Sidang Etik Pungli 93 Pegawai Rutan pada 15 Februari

muhammad farhan
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan vonis sidang etik kasus pungutan liar (pungli) 93 pegawai rutan pada 15 Februari 2024. Dewas saat ini sudah memeriksa 18 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin (22/1/2024). 

Albertina mengatakan, putusan tersebut dibacakan untuk 93 pegawai yang tengah diperiksa secara bertahap. Sidang bertahap dilaksanakan dalam tiga hari yakni Senin, Selasa dan Kamis. 

"Agenda hari ini ya masih bersifat pemeriksaan ya," katanya. 

Diketahui, Dewas KPK menemukan fakta kasus dugaan pungli di rumah tahanan (rutan) komisi antirasuah. Ada pihak yang disebut "Lurah".

Lurah dimaksud bertugas untuk mengumpulkan uang dari para tahanan yang ingin menambah fasilitas mereka selama berada di rutan.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah

Nasional
19 jam lalu

KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing

Nasional
22 jam lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penetapan Tersangka KPK

Nasional
1 hari lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal