Dewas KPK Mengadu ke DPR soal Sulit Akses Data: Harus lewat Pimpinan KPK

Achmad Al Fiqri
Dewas KPK di rapat Komisi III DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6/2024). Dalam kesempatan ini, Dewas mengadukan permasalahan ke Komisi III DPR.

Dewas KPK kesulitan mengakses data terkait KPK khususnya selama 2 tahun terakhir.

"Dalam 2 tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Menurut Tumpak, untuk mengakses data pihaknya harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.

"Karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Dewas sebelumnyanya cukup meminta dokumen melalui kedeputian atau kesekjenan dan akan diberikan dengan mudah. Akses tersebut kini sudah ditutup dan harus melalui pimpinan KPK.

"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi 2 tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," kata Tumpak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim

Nasional
17 jam lalu

Pemerintah Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, Nilainya Rp205 Miliar

Nasional
17 jam lalu

KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Ketua PN Depok, Sita Uang 50.000 Dolar AS

Nasional
18 jam lalu

Jamdatun Batal Jadi Saksi Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, Ini Respons KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal