Dewas KPK Mengadu ke DPR soal Sulit Akses Data: Harus lewat Pimpinan KPK

Achmad Al Fiqri
Dewas KPK di rapat Komisi III DPR (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6/2024). Dalam kesempatan ini, Dewas mengadukan permasalahan ke Komisi III DPR.

Dewas KPK kesulitan mengakses data terkait KPK khususnya selama 2 tahun terakhir.

"Dalam 2 tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Menurut Tumpak, untuk mengakses data pihaknya harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.

"Karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," ujar Tumpak.

Dewas sebelumnyanya cukup meminta dokumen melalui kedeputian atau kesekjenan dan akan diberikan dengan mudah. Akses tersebut kini sudah ditutup dan harus melalui pimpinan KPK.

"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi 2 tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," kata Tumpak.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah

Nasional
10 jam lalu

Puan bakal Tindak Lanjuti Putusan MKD soal Dugaan Pelanggaran Etik Ahmad Sahroni Cs

Nasional
16 jam lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
16 jam lalu

DPR Temui Massa Buruh KASBI, Sepakat Bikin UU Ketenagakerjaan Baru

Nasional
17 jam lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal