JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR menggelar rapat kerja dengan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/6/2024). Dalam kesempatan ini, Dewas mengadukan permasalahan ke Komisi III DPR.
Dewas KPK kesulitan mengakses data terkait KPK khususnya selama 2 tahun terakhir.
"Dalam 2 tahun terakhir ini akses kami untuk mendapatkan data-data itu juga sudah mulai sulit," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
Menurut Tumpak, untuk mengakses data pihaknya harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan KPK.
"Karena ada ketentuan di pimpinan KPK, pemberian dokumen atau data tertulis itu harus melalui persetujuan pimpinan KPK," ujar Tumpak.
Dewas sebelumnyanya cukup meminta dokumen melalui kedeputian atau kesekjenan dan akan diberikan dengan mudah. Akses tersebut kini sudah ditutup dan harus melalui pimpinan KPK.
"Yang selama ini kami bisa minta saja kepada deputi 'tolong kami minta, sekjen tolong kami minta', dikasih. Tapi 2 tahun terakhir ini itu sudah ditutup, harus melalui pimpinan KPK. Kami merasa itu suatu kendala," kata Tumpak.