Diberhentikan Dewas TVRI, Helmy Yahya Tempuh Jalur Hukum

Felldy Aslya Utama
Helmy Yahya diberhentikan Dewan Pengawas dari jabatan Direktur Utama TVRI. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Helmy Yahya melawan keputusan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI yang memecatnya dari jabatan direktur utama. Tim Hukum saat ini sedang menyiapkan langkah hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Helmy Yahya.

Salah satu kuasa hukum, Chandra M Hamzah menyampaikan Helmy telah meminta kepada timnya untuk mempelajari keputusan Dewas TVRI tekait pemecatan.

"Setiap warga negara punya hak untuk pertahankan haknya dan Helmy Yahya akan menggunakan itu. Kami siapkan (langkah hukum) dalam waktu yang tidak terlampau lama dan akan segera kami luncurkan," katanya di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Namun, Chandra belum menjelaskan langkah-langkah hukum apa saja yang akan ditempuh kliennya. Mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memastikan dalam satu pekan ke depan tuntutan terhadap Dewas TVRI akan segera disampaikan kepada publik.

"Sedang kami siapkan. Akan kami sampaikan mengenai isi dan ke mana. Mengenai fakta, kami sudah paham, tinggal kami formulasikan apa yang menjadi tuntutan kami. Mungkin satu minggu (selesai), setelah itu nanti kami sampaikan," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
4 bulan lalu

Pramono Ungkap Alasan Tunjuk Sahrin Hamid hingga Prasetyo Edi Jadi Komisaris dan Dewas BUMD

Megapolitan
4 bulan lalu

Mantan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi Jabat Ketua Dewas PAM Jaya

Bisnis
7 bulan lalu

Profil dan Biodata Helmy Yahya yang Jabat Komisaris Bank BJB

Bisnis
8 bulan lalu

RUPST Bank BJB Tunjuk Mardigu Wowiek Jadi Komut, Helmy Yahya Komisaris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal