JAKARTA, iNews.id - Mabes Polri memutasi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Mutasi itu dilakukan terkait surat jalan yang diduga dikeluarkan Prasetyo untuk buron Djoko Tjandra.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Surat ditandatangani Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan.
Prasetijo dimutasi sebagai Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan terkait surat jalan untuk buron Djoko Tjandra. "Komitmen Kapolri Kakorwas PPNS BJP PU dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (15/7/2020).
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan surat tersebut merupakan inisiatif Karo Korwas Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Dalam mengeluarkan surat tersebut, tidak ada izin kepada pimpinan.
"Tentutanya bahwa surat jalan tersebut yang ditandatangani oleh salah satu Biro di Bareskrim Polri. Jadi dalam pemberian atau pembuatan suray jalan tersebut, bahwa Kepala Biro tersebut adalah inisiatif sendiri. Dan tidak izin sama Pimpinan. Jadi memhuat sendiri jadi sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam," kata Argo kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).