JAKARTA, iNews.id – Tim sukses (timses) pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno menggugat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Gugatan tersebut terkait diksi “penyebar fitnah” yang diucapkan Hasto di Banten, pekan lalu, yang diduga dialamatkan kepada Prabowo.
Menanggapi gugatan kubu lawan tersebut, politikus yang juga sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi–Ma’ruf itu mengaku siap memenuhi undangan Bawaslu untuk diperiksa terkait tuduhannya itu.
“Apa yang saya sampaikan berdasarkan hal-hal yang faktual, bahwa sejak 2014, dari berbagai pengakuan pihak terpercaya, Obor Rakyat yang penuh fitnah kepada Pak Jokowi dilakukan oleh timses Pak Prabowo. Demikian halnya pada Pilpres 2019, dengan apa yang terjadi pada kasus Ratna Sarumpaet, yang mencoreng keadaban politik kita,” ungkap Hasto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (27/12/2018).
Menurut dia, serangan masif berisi fitnah dan ujaran kebencian kini juga ditujukan kepada Jokowi–Ma’ruf. Publik juga mencatat terkait penggunaan isu-isu yang sensitif, seperti anggapan bahwa kepemimpinan Jokowi–Ma’ruf itu tidak Islami. “Semua ini mengarah pada dikotomi memfitnah dan difitnah. Saya siap buktikan, dan gugatan yang dilakukan (tim Prabowo) tersebut justru menjadi momentum untuk mengedepankan politik yang membangun peradaban,” kata Hasto.
Dia mengklaim, hasil kajian dari organisasi independen, kelompok prodemokrasi, dan kelompok antihoaks, semua berkesimpulan bahwa Jokowi–Ma’ruf menjadi sasaran hoaks terbesar dibandingkan dengan pasangan Prabowo–Sandi. “Jadi apa yang saya sampaikan adalah kebenaran dalam politik yang bisa dibuktikan secara faktual maupun bukti material yang bisa dipertanggung jawabkan secara hukum. Apa yang saya sampaikan adalah dambaan suara demokrasi Indonesia yang seharusnya penuh dengan hikmat kebijaksanaan,” ujarnya.
Pada Rabu (26/12/2018) kemarin, Hasto dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) atas dugaan menghina dan memfitnah Prabowo. Hinaan dan fitnah yang dimaksud itu terkait dengan ucapan Hasto saat melakukan safari politik di Lebak, Banten, pekan lalu. Ketika itu, politikus PDIP itu berujar “Masyarakat ini mau pilih yang mana? Mau penyebar fitnah atau yang difitnah?”. Sementara, pada Pilpres 2019 hanya terdapat dua pasang capres–cawapres, yaitu Jokowi–Ma’ruf dan Prabowo–Sandi.
Hasto dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu pasangan capres dan cawapres dengan nomor laporan 13/LP/PL/RI/00.00/XII/2018. Sekjen PDIP itu diduga melanggar Pasal 280 huruf C dan huruf D ayat 1 jo Pasal 521 Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017.