JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang sebidang tanah milik mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Lufti Hasan Ishaaq (LHI), di Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Salah satu dari objek lelang barang rampasan dari terpidana korupsi dan pencucian uang, Lufti Hasan Ishaaq telah laku,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (19/1/2019).
Dia mengungkapkan, tanah seluas 11.360 meter persegi itu dijual dengan harga limit sebesar Rp926 juta. Setelah dilakukan proses lelang, tanah itu ternyata laku melebihi harga limit yakni Rp1,051 miliar. “Harga limit Rp926.295.000,00 dan nilai laku lelang Rp1.051.000.000,00. Itu lebih tinggi dari harga limit,” ujarnya.
Lelang terhadap tanah milik LHI dilakukan menggunakan metode e-auction closed bidding melalui unit Alat Bukti dan Eksekusi (Labuksi) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Menurut Febri, hasil lelang tersebut sebagai upaya asset recovery (pemulihan aset) sekaligus pembelajaran bagi pejabat negara agar tidak melakukan tindak pidana korupsi. Lewat pemulihan aset, barang yang pernah dikorupsi oleh pejabat negara dapat kembali ke tangan yang tepat yakni masyarakat.