Diminta Kembalikan Aset Negara, Roy Sebut Surat Kemenpora Fitnah

Felldy Aslya Utama
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo. (Foto: Koran Sindo).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo merasa difitnah dengan adanya surat dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Surat yang beredar di media sosial itu tentang permintaan kepada Roy Suryo untuk mengembalikan aset atau barang milik negara sebanyak 3.226 unit.

Politikus Partai Demokrat itu menegaskan, dirinya tidak membawa barang milik negara setelah menanggalkan jabatan Menpora. Maka itu dia keberatan dengan surat yang dikeluarkan Kemenpora.

“Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya ditahun politik ini,” ujar Roy ketika dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (5/9/2018).

Kemenpora melayangkan surat Nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian barang milik negara yang dibawa Roy Suryo.

Surat tersebut dikirim sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menemukan 3.226 barang milik negara belum dikembalikan.

Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan barang milik negara untuk diinvestarisasi. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
All Sport
32 menit lalu

Erick Thohir Kagum Timnas Futsal Indonesia Runner Up Piala Asia 2026, Soroti Kerja Keras dan Manajemen

All Sport
2 hari lalu

Antusias Tinggi, Hampir 70 Orang Daftar Seleksi JPT Deputi Kemenpora

Nasional
3 hari lalu

Jaksa Kembalikan Berkas Roy Suryo cs, Penasihat Kapolri: Kalau Langsung Terima Nanti Dituduh Didikte

Nasional
3 hari lalu

Berkas Roy Suryo cs Dikembalikan Jaksa, Pengacara Sindir 130 Saksi Masih Meragukan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal