JAKARTA, iNews.id - Djoko Tjandra kembali menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap pencabutan red notice. Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Senin (24/8/2020).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Djoko diperiksa selama tujuh jam sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa penyidik Dittipidkor mulai jam 09.30 hingga 16.30 WIB, dia dicecar 55 pertanyaan," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta.
Materi pemeriksaan, Awi mengungkapkan, seputar aliran dana pengurusan pencabutan red notice dari Djoko kepada para tersangka lainnya. Sementara tersangka Tommy Sumardi tidak dapat menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan hari ini karena alasan sakit.
Hal itu disampaikan pengacara Tommy kepada penyidik. Tommy berencana memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 25 Agusutus 2020.
Dalam penyidikan kasus surat jalan palsu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, Senin, yang juga telah resmi sebagai tersangka. Anita adalah kuasa hukum Djoko Tjandra.
"ADK (Anita Dewi Kolopaking) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya terkait (kasus) surat jalan," ucap Awi.
Dalam kasus gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, Polri telah menetapkan empat tersangka yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Djoko Tjandra dan Tommy diduga berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan Prasetijo dan Napoleon diduga berperan sebagai penerima suap.
Untuk kasus surat jalan palsu, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.